BOGOR – Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun ini menetapkan sejumlah kebijakan prioritas yang akan dijalankan. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi (Rakorsin) Tahun Anggaran 2019 yang digelar di Botani Square, Bogor, 5-7 Februari 2020.
Sekretaris Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan menjelaskan, Rakorsin ini mengangkat isu-isu terkait dengan fasilitasi pembiayaan pertanian, infrastruktur dan alat mesin pertanian (Alsintan) dalam rangka mewujudkan Pertanian Maju, Mandiri dan Modern Tahun 2020.
“Rakorsin bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi. Goalnya untuk penyelarasan kebijakan program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian. Sekaligus percepatan pelaksanaan kegiatan lingkup Ditjen PSP tahun anggaran 2020,” jelas Mulyadi saat menutup Rakorsin.
Mulyadi mengungkapkan, alokasi anggaran pembangunan prasarana dan sarana pertanian pada tahun 2020 sebesar Rp 3,5 triliun atau 16,64% terbesar kedua dari total anggaran Kementan senilai Rp 21 triliun.
“Proporsi besaran anggaran yang dialokasikan kepada Ditjen PSP ini menunjukan bahwa program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian masih menjadi prioritas utama pembangunan pertanian nasional,” tuturnya.
Sasaran lainnya, Ditjen PSP menargetkan serapan anggaran tahun 2020 yaitu 40% pada Triwulan I, 60% pada Triwulan II, 80% pada Triwulan III dan 100% pada Triwulan IV.
“Sebab itu, rekan-rekan Dinas Provinsi begitu pulang dari Rakorsin, langsung merealisasikan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan. Agar target serapan 40% di Triwulan I bisa tercapai,” kata Mulyadi.
Dalam rangka mendorong modernisasi pertanian dan mekanisasi pertanian, Ditjen PSP juga masih terus melakukan penyediaan kebutuhan Alsintan seperti Traktor Roda 2, Traktor Roda 4, Pompa Air, Transplanter, Chopper, Culltivator, Hand Sprayer, Excavator, dan lain-lain. Namun Kali ini akan diintegrasikan dengan data ketersediaan dan kebutuhan Alsintan sehingga tepat sasaran dan spesifik lokasi.
“Namun kali ini bukan berupa bagi-bagi Alsintan. Alsintan akan diberikan bagi Kelompok Tani yang memenuhi kriteria. Kementan juga mendorong petani menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendapatkan Alsintan. Tujuannya agar petani lebih mempunyai rasa memiliki,” jelasnya.
Disamping itu, Ditjen PSP juga memberikan perhatian terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, pengembangan UPPO, bantuan pupuk organik serta pembiayaan pertanian. Sementara untuk perlindungan petani diberikan dalam bentuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).
“Dalam asuransi pertanian, Pemerintah memberikan subsidi premi sebesar 80%. Sehingga petani cukup membayar premi Rp 36.000/Ha untuk AUTP dan Rp 40.000/ekor untuk AUTS/K,” tambahnya.
Ditjen PSP juga terus memberikan dukungan untuk ekspansi pertanian. Khususnya melalui pemanfaatan lahan dan penyediaan air untuk pertanian dilakukan dengan strategi perluasan dan perlindungan Lahan melalui LP2B, pemetaan lahan pertanian, perluasan sawah, optimasi lahan rawa dan lahan kering.
“Penguatan irigasi pertanian melalui pengembangan sumber-sumber air irigasi, RJIT (Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier), Embung/Dam Parit/Longstorage, Irigasi Perpompaan/Perpipaan juga terus dilakukan,” pungkas Mulyadi.(*)